Mencermati situasi perkembangan COVID-19 di Kota Semarang yang sudah membaik, serta mengacu kepada Surat Edaran Satgas Dampak Covid-19 Nomor 1138/A/X/2021-37 maka Paroki Santa Maria Fatima Banyumanik, semarang mengeluarkan kebijakan hal-hal sebagai berikut:
- Jadual Misa kembali ke jadual sebelumnya, yaitu Sabtu pk 17.30, Minggu pk 07.00, 09.00 dan 17.30. Arak-arakan persembahan masih belum di mungkinkan.
- Misa dibuka penuh tanpa pendaftaran, tanpa batas umur dengan ketentuan benar-benar dalam keadaan sehat dan mandiri. Misa On-line dihentikan.
- Menghimbau umat untuk mengikuti misa di gereja secara rutin (Offline).
- Umat diminta untuk membawa dan menunjukan QR code kepada petugas, memakai masker, cuci tangan dan mengukur suhu.
- Gereja dapat diisi 100% kapasitas, namun tetap disyaratkan bermasker, cuci tangan dan pengukuran suhu.
- Umat sudah diperkenankan untuk berlutut.
- Kotak kolekte ditempatkan di depan setiap pintu. Kolekte kembali dalam 2 intensi, yaitu kolekte rutin dan kolekte pembangunan.
- Koor boleh dalam format penuh, minimal 4 dan max 16 orang (termasuk dirigen). Peserta koor tetap pakai masker selama menyanyi.
- Percikan air suci sudah dapat dilaksanakan.
- Setelah misa selesai umat diperbolehkan berinteraksi dengan umat lain, sejauh tetap menggunakan masker.
- Pelaksanaa Pelayanan Sakramen/Sakramentasli dapat dilaksanakan. Apabila dilakukan di tengah masyarakat, maka perlu di pertimbangkan sensitivitas lingkungan terhadap kerumunan.
- Ekaristi bagi anak-anak TK (usia Taman Kanak-Kanak) dan KB (usia Kelompok Bermain) dapat diselenggarakan dalam pendampingan para orangtuanya.
- Kebijakan-kebijakan di atas mulai berlaku sejak Edaran ini ditandatangani.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.