SURAT EDARAN SATGAS COVID19 KEUSUKUPAN AGUNG SEMARANG

KETENTUAN PELAKSANAAN PERAYAAN EKARISTI NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

Saudara-Saudari umat katolik di Wilayah Keuskupan Agung Semarang yang terkasih, setelah memperhatikan dan mempertimbangkan:

  • Permohonan dari paroki-paroki dan banyak komunitas umat akan perlunya Surat Edaran Khusus dari Satgas Penanganan Dampak Covid-19 KAS sebagai pedoman dalam menyelenggarakan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai dengan protokol kesehatan;
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tertanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022; dan
  • Penetapan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia dalam rangka Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Maka kami menyampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Surat Edaran ini memuat ketentuan-ketentuan dasar dan umum yang berlaku untuk seluruh wilayah Keuskupan Agung Semarang mulai tanggal 24 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022. Ketentuan-ketentuan lebih detail dan khusus hendaknya dibuat oleh Dewan Pastoral Paroki dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan setempat serta menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di daerah Kabupaten/Kota setempat.

Beberapa ketentuan dasar dan umum:

Masa Persiapan Perayaan Natal (Masa Adven):

  • Renungan dan Ibadat Adven dapat dilaksanakan baik secara daring (online) maupun luring (tatap muka) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menjaga jarak).
  • Perayaan Sakramen Rekonsiliasi (Sakramen Tobat) dilaksanakan secara tatap muka dengan didahului Ibadat Tobat singkat/sederhana. Pengakuan pribadi hendaknya dilayani di ruang yang cukup terbuka dengan tetap memperhatikan privasi (privacy) yang dituntut dari hakikat suatu pengakuan dosa pribadi. Kecuali ditentukan lain oleh Uskup, hendaknya tidak diberikan absolusi umum kepada umat beriman yang persyaratannya diatur dalam kanon 961.

Perayaan Natal:

  • Perayaan Ekaristi Natal dapat dilaksanakan baik secara tatap muka (luring) maupun secara live-streaming (daring).
  • Perayaan Ekaristi Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, tanpa mengurangi keagungan dan sukacita Natal. Misalnya: petugas liturgi ditunjuk sesedikit mungkin; lagu-lagu yang diutamakan adalah Pembuka, Kemuliaan, Refren Mazmur Tanggapan dan Alleluia, Persiapan Persembahan, Kudus, Bapa Kami, dan Penutup; perarakan Kanak Yesus dapat dilakukan secara sederhana dengan melihat situasi dan kondisi gereja/kapel setempat.
  • Umat yang tidak bisa ke gereja/kapel karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, masih berusia di bawah 6 tahun, dan karena alasan khusus lainnya, hendaknya mengikuti perayaan Ekaristi yang disiarkan secara live-streaming dan merayakan Natal dalam persekutuan keluarga dengan mengindahkan kepantasan dalam merayakan Ekaristi.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti perayaan Ekaristi Natal secara tatap muka di gereja/kapel paroki maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja/kapel pada masa normal dengan tetap menjaga jarak aman minimal 1 meter.
  • Bila ada paroki yang hendak mulai merayakan Natal pada tanggal 23 Desember, diwajibkan memberitahu Uskup dan menerapkan segala ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini.
  • Perayaan liturgi Natal dapat dilaksanakan setelah tanggal 24 Desember 2021.
  • Dimungkinkan masing-masing paroki menyelenggarakan Misa Natal berdasarkan kategori usia: anak-anak, remaja, orang muda, dewasa dan lansia dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara optimal.

Masa Sesudah Natal dan Tahun Baru:

  • Perayaan Ekaristi dan kegiatan pastoral lain sesudah tanggal 2 Januari 2022 dilaksanakan dengan menggunakan ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkannya SE Khusus dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 ini.
  • Dalam hal adanya kondisi khusus (luar biasa) maka akan dikeluarkan Surat Edaran baru.

Hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Natal dan Tahun Baru di paroki.

  • Kebijakan pastoral untuk kehadiran umat dari luar paroki dan dari luar daerah hendaknya ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki dengan mempertimbangkan keadaan setempat.
  • Perayaan Natal seyogyanya diselenggarakan secara sederhana dan hendaknya dihindarkan kesan berlebihan atau jor-joran.
  • Bila karena keterbatasan tempat dan dibutuhkan tambahan tenda agar bisa menampung lebih banyak umat, hendaknya tetap diperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diberlakukan di dalam gedung gereja/kapel.

Segala sesuatu yang terkait dengan ketentuan-ketentuan di atas hendaknya disikapi secara bijaksana dan keputusan pelaksanaannya ditentukan oleh Dewan Pastoral Paroki.

Demikianlah ketetapan ini kami haturkan. Semoga membantu Dewan Pastoral Paroki, Panitia Perayaan Natal dan Tahun Baru, serta seluruh umat dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan perayaan iman menyambut kedatangan Sang Juruselamat, Tuhan kita Yesus Kristus. Mari kita laksanakan protokol kesehatan secara optimal, jangan abai.

Berkah Dalem
Semarang, 1 Desember 2021
YR. Edy Purwanto, Pr
Koordinator Satgas PDC-19 KA

2 thoughts on “KETENTUAN PELAKSANAAN PERAYAAN EKARISTI NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

  1. Roy

    Selamat siang , saya sudah 3 tahun di semarang srondol, utk beribadah malam natal apakah ada registrasi khusus atau datang langsung ke gereja mengingat kapasitas gereja 50% saja ?

    Semoga natal tahun ini tetap dan selalu membawa terang bagi umat Nya yg percaya.

    Terimakasih sebelumnya.

    Roy

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *