Ignatius F Bayu Andoro S – Timpel Pastoral Keluarga Paroki
Bertempat di Ruang Dewan Paroki Banyumanik, fasilitator KPHB mengikuti Bedah Buku KPHB secara luring, Minggu 21 Juni 2026, mulai pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini merupakan undangan dari Komisi Keluarga Kevikepan Semarang dengan menghadirkan narasumber Romo Agustinus Eko Wahyu Krisputranto, MSF. Kehadiran beliau sebagai Direktur Pusat Pendampingan Keluarga – Jalan Guntur No 20 Semarang, memberikan bobot teologis dan praktis yang mendalam bagi para peserta yang bertugas sebagai pemberi materi bagi calon pasangan suami istri.

Berikut ada tiga poin substansial dalam pertemuan bedah buku tersebut, beberapa diantaranya yaitu
1. Tujuan Utama KPHB: Kedewasaan Iman, Kepribadian, dan Kebahagiaan Bersama (Bonum Conjugum)
KPHB bukan sekadar kursus formalitas untuk memenuhi syarat administratif pernikahan. Fokus utamanya adalah mendampingi pasangan calon pengantin agar matang secara kepribadian dan dewasa dalam iman. Melalui pembekalan ini, pasangan dipersiapkan untuk menghadapi realitas hidup berumah tangga—seperti pengelolaan keuangan dan pengasuhan anak—serta diarahkan untuk mencapai bonum conjugum, yaitu kebaikan hidup dan kebahagiaan bersama antara suami, istri, dan anak-anak.


2. Keluarga sebagai Ecclesia Domestika (Gereja Rumah Tangga)
Keluarga kristiani dipahami sebagai unit Gereja yang paling kecil atau disebut Gereja Rumah Tangga. Sebagai bagian dari tubuh Gereja yang lebih besar, keluarga memiliki panggilan untuk menghidupi lima tugas Gereja (Liturgia/peribadatan, Koinonia/persekutuan, Kerygma/pewartaan, Diakonia/pelayanan, dan Martyria/kesaksian) serta mengambil bagian dalam tiga tugas Kristus sebagai Imam, Nabi, dan Raja. Jika tugas-tugas rohani ini berjalan dengan baik di dalam rumah tangga, maka kehidupan iman di tingkat lingkungan dan paroki akan menjadi lebih hidup.
3. Keluarga sebagai Panggilan Jalan Kekudusan sebagai Fondasi Utama
Buku panduan KPHB terdiri dari 12 bab yang idealnya disampaikan secara berurutan. Bab pertama merupakan fondasi terpenting yang didasarkan pada Seruan Apostolik Paus Fransiskus, Amoris Laetitia. Bab ini menegaskan bahwa meskipun tidak ada keluarga yang sempurna, perkawinan Katolik adalah jalan panggilan menuju kekudusan. Ketika keluarga menghadapi tantangan atau masalah di bab-bab kehidupan selanjutnya, mereka diingatkan untuk selalu kembali pada komitmen dasar dan fondasi iman yang diletakkan di Bab 1 yakni Keluarga sebagai Panggilan dan Jalan Kekudusan.


Romo Eko sapaan akrabnya juga menyampaikan, revisi pada buku panduan KPHB tidak merubah isi dokumen secara total, melainkan memberikan penajaman dan penyempurnaan di beberapa poin agar lebih relevan bagi umat. Beberapa pembaruan mencakup tampilan isi buku yang diperbanyak dengan infografis visual, perumusan hukum yang lebih jelas terkait halangan nikah, penyesuaian bahasa bertema kepemimpinan agar lebih netral dan tidak bias gender (patriarki), penjelasan mendalam mengenai Keluarga Berencana Alamiah (KBA) agar tidak memicu salah tafsir terkait makna “keterbukaan kepada keturunan”



Di bagian lain, sikap Gereja Terhadap Isu-Isu Kontemporer (Childfree, Bayi Tabung, dan AI) juga direspon dalam pertemuan tersebut. Pilihan Childfree secara tegas ditolak dalam perkawinan Katolik, karena pemikiran ini menolak tujuan hakiki pernikahan dan dapat menggagalkan keabsahan sakramen perkawinan itu sendiri. Dalam konteks Bayi Tabung (IVF), Gereja Katolik melarang praktik ini karena anak adalah anugerah Allah, bukan buah teknologi. Proses ini juga menghilangkan unsur persatuan (unitif) dalam hubungan suami istri serta memicu masalah moral terkait pembekuan dan seleksi embrio. Terkait dengan Teknologi & AI, pemateri dan orang tua diajak untuk bijak dalam menghadapi perkembangan teknologi serta kecerdasan buatan (AI) agar kemajuan tersebut tidak menguasai manusia atau merusak pola komunikasi di dalam keluarga.
Hasil rekaman bisa diakses melalui laman ini BEDAH BUKU KPHB (KATEKESE PERSIAPAN HIDUP BERKELUARGA) | PAROKI BANYUMANIK
